Agusriansyah Ridwan: Ranperda Pendidikan Harus Adaptif, Berkeadilan, dan Berbasis Kearifan Lokal

Gambar WhatsApp 2025-10-18 pukul 12.12.52_046c520d

Samarinda—DPRD Provinsi Kalimantan Timur, melalui Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II Tahun 2025, membentuk dua Panitia Khusus (Pansus); Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Agusriansyah Ridwan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Kutai Timur, ditetapkan sebagai Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan.

Agusriansyah menyampaikan pendapatnya bahwa pendidikan bukan hanya soal administrasi, tapi pendidikan adalah pondasi bagi masa depan, terkhusus di wilayah Kalimantan Timur. Untuk memperkuat sistem pendidikan di seluruh daerah Kaltim, harus dibuat regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tapi juga memperhatikan keadilan bagi seluruh masyarakat, dan tetap berakar pada nilai-nilai budaya serta potensi lokal Kalimantan Timur.

Agusriansyah yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur, menyoroti tentang konsep keadilan bagi seluruh masyarakat, dalam hal ini adalah akses pendidikan bagi daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Beliau menekankan peningkatan kesejahteraan dan kesempatan mengikuti pelatihan bagi tenaga pendidik di wilayah terpencil, agar kualitas pendidikan merata di seluruh wilayah Kaltim.

Agusriansyah juga menekankan agar Ranperda penyelenggaraan pendidikan mengakomodir kearifan lokal Kalimantan Timur, karena sistem pendidikan daerah harus relevan dengan budaya, bahasa, dan potensi ekonomi lokal. Hal ini penting untuk dilakukan dengan harapan bisa menumbuhkan kebanggaan terhadap budaya daerah pada peserta didik.

Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur kini tengah melakukan upaya-upaya kolaborasi dan konsolidasi dengan berbagai pihak termasuk akademisi, organisasi guru, dinas pendidikan, dan juga unsur masyarakat. Fraksi PKS akan terus memastikan proses pembahasan dilakukan secara partisipatif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di Kalimantan Timur. (YS)