Fitri Maisyaroh Soal PP No. 28 Tahun 2024: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja?
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi anak sekolah usia remaja menuai banyak respon berbagai kalangan. Tak terkecuali dari salah satu anggota Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur, Fitri Maisyaroh. Menurut beliau kebijakan ini berpotensi merusak moral dan berdampak negatif terhadap pendidikan generasi muda bangsa.
“Salah satu cara membangun peradaban yang baik adalah dengan membangun attitude generasi mudanya. Memfasilitasi dengan alat kontrasepsi, justru mendorong mereka berperilaku seks bebas. Mau dibawa ke mana bangsa ini? Kita harus membangun budaya positif di kalangan remaja,” ungkap tokoh yang akrab disapa Bunda Fitri ini, Kamis (8/8/2024).
Kritik Fitri pada PP No. 28/2024 ayat 4 tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi, dinilainya tidak tepat. Menurutnya, pendidikan kesehatan reproduksi harusnya lebih diutamakan, begitu pula dengan deteksi dini penyakit, screening, pengobatan dan konseling daripada penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Fitri Maisyaroh juga menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap PP No. 28/2024 untuk menghindari kesalahpahaman. Ia pun meminta agar ada penjelasan dari kementerian terkait dengan Peraturan Menteri tersebut. Meskipun demikian, ia lebih berharap agar kebijakan ini dihapus saja.
Fitri mengutip pengalaman negara-negara Barat seperti Skotlandia dan Inggris yang justru memiliki masalah dengan penyakit menular seksual yang diakibatkan dari penyediaan alat kontrasepsi. Berkaca dari hal tersebut, wanita kelahiran Balikpapan ini berpendapat bahwa pemberian alat kontrasepsi bukanlah solusi yang efektif.
Kritik yang disampaikan Fitri merupakan cerminan sikap pedulinya terhadap dampak negatif jangka panjang dari kebijakan ini. Ia berharap agar pemerintah mempertimbangkan kembali dengan matang, sehingga langkah yang diambil bisa bermanfaat dan tidak berdampak negatif bagi pendidikan dan moral bangsa. (YS)
