Mewujudkan Pemerintahan Transparan: Firnadi Ikhsan Bahas Hak Warga atas Informasi Publik
Anggota Legislatif DPRD Provinsi dapil Kukar Fraksi PKS–Firnadi Ikhsan–menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah yang dilaksanakan di Gedung BPU Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu pada hari Sabtu, 29 November 2025.
Kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah yang dipandu oleh Nova Try Ashari tersebut, berfokus pada pembahasan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, yang isinya; menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi badan publik serta turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan.

“Undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak warga negara dalam memperjuangkan penghidupan yang layak, pelayanan masyarakat, hak pendidikan, hak kesehatan, kesejahteraan, tempat usaha, kesetaraan perlakuan hukum, hak keterlibatan dalam pemerintahan, serta hak dalam mengakses informasi baik sebagai partai politik, ormas dan komunitas, maupun sebagai masyarakat sipil,” papar Firnadi.
Selain itu beliau juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam menaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku, guna menjaga tatanan kehidupan sosial. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ardian, Ketua Komunitas Dayak, Kutai, dan Banjar (Dakuba), serta Pengurus PKS DPC Kecamatan Loa Kulu, Samboja Barat.

